Membangun Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Konstruksi Pemikiran Richard J. Gelles
Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan persoalan sosial yang serius dan masih sering terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan gereja. Kekerasan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup kekerasan emosional, verbal, seksual, dan ekonomi. Perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan akibat ketimpangan kuasa dalam struktur keluarga yang patriarkal. Berdasarkan teori Richard J. Gelles, kekerasan muncul dari ketidakseimbangan kekuasaan dan pola relasi yang opresif dalam keluarga. Penelitian ini mengkaji kasus KDRT di Jemaat GMIM Zaitun Madidir Weru Wilayah Bitung IX, dengan fokus pada peran gereja dalam memberikan perlindungan, edukasi, pemberdayaan, serta pendampingan pastoral bagi korban. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan teologi pastoral yang menegaskan gereja sebagai agen transformasi sosial dan penyembuh relasi keluarga Kristen. Hasil penelitian ini berkontribusi pada pengembangan teologi pastoral dan sosiologi agama dalam konteks pelayanan gereja terhadap isu kekerasan dan keadilan gender.
Copyright (c) 2025 Jurnal Teologi: MUNTEP

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

